Minggu, 14 Oktober 2012

AD ART Karang Taruna Budhi Luhur



AD/ART KARANG TARUNA
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “BUDHI LUHUR”
DUKUH  PUCANG DESA BEDORO KECAMATAN SAMBUNGMACAN
KABUPATEN SRAGEN  JAWA TENGAH


Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Budhi Luhur Dk Pucang Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sraen sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Budhi Luhur sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Pucang menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Budhi Luhur”  yang berarti adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Budhi Luhur Dk Pucang tahun anggaran  2012 – 2015 didirikan pada tanggal 11 maret 2012 di Dk. Pucang Ds. Bedoro Kecamatan Sambungmacan untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Dukuh Pucang  Rw 06 Ds Bedoro Kec Sambungmacan Kab. Sragen dan berkedudukan di tingkat Dukuh.

BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Budhi Luhur berlandaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Budhi Luhur bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen

BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Pucang







Pasal 7
Misi
1.      Menghimpun kegiatan kepemudaan di dukuh Pucang yang bersifat Intern / Extern
2.      Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.      Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dukuh
4.      Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan

BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Budhi Luhur adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Pucang  serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Pucang.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
Anggota Karang Taruna Budhi Luhur terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dukuh Pucang Dari Rt 21 Sampai Rt 26, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Seksi-Seksi

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang

Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.      Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota







BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggota Dasar Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.



Ditetapkan            : …………………………
Pada Tanggal        : …………………………
Waktu/Pukul         : …………………………


Ketua






HARSONO
Sekretaris






NURUL

Mengetahui

Ketua Rukun Warga 06
Dukuh Pucang





SUNARDI
Kepala Desa Bedoro






SURADI























 ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “BUDHI LUHUR”
DUKUH  PUCANG DESA BEDORO KECAMATAN SAMBUNGMACAN
KABUPATEN SRAGEN  JAWA TENGAH



BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dukuh Pucang Dari Rt 21 Sampai Rt 27, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Hak Anggota
  • Mempunyai hak berbicara
  • Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
  1. Kewajiban Anggota
  • Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain
  • Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 5
Sanksi

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
  1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang atau peraturan-peraturan lainnya
  2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
  2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
  3. Diberhentikan dari keorganisasian






BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang tetapkan dalam Musyawarah Anggota


Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang, terlampir


BAB IV
PENDANAAN

Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang antara lain :
  1. Musyawarah Anggota
  2. Musyawarah Pimpinan
  3. Musyawarah Bulanan
  4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11
  1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang








BAB IX
PENUTUP

Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang

Ditetapkan di  : ………………….............
Pada Tanggal  : ………………….............
Waktu/Pukul   : ……………………….…


Ketua






HARSONO
Sekretaris






NURUL

Mengetahui

Ketua Rukun Warga 06
Dukuh Pucang





SUNARDI
Kepala Desa Bedoro






SURADI