AD/ART KARANG TARUNA
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “BUDHI
LUHUR”
DUKUH PUCANG DESA BEDORO KECAMATAN SAMBUNGMACAN
KABUPATEN SRAGEN JAWA TENGAH
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT
bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi
kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang
terhimpun dalam Karang Taruna Budhi Luhur Dk Pucang Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan
Kabupaten Sraen sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan
menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional.
Bahwa Karang Taruna Budhi Luhur sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai
kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat
terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan
Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk
mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan
pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Pucang menghimpun diri dalam
suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Budhi Luhur” yang berarti adalah Sekumpulan anak muda yang
kreatif yang
bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna
bagi orang lain
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Budhi Luhur Dk Pucang tahun anggaran 2012 – 2015 didirikan pada tanggal 11 maret
2012 di Dk. Pucang Ds. Bedoro Kecamatan Sambungmacan untuk waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Dukuh Pucang Rw 06 Ds Bedoro Kec Sambungmacan Kab. Sragen dan
berkedudukan di tingkat Dukuh.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Budhi Luhur berlandaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Budhi Luhur bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan
dan independen
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan
Masyarakat Dukuh Pucang
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun
kegiatan kepemudaan di dukuh Pucang yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban
aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan
situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dukuh
4. Membangun
kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Budhi Luhur adalah organisasi kepemudaan
tertinggi di lingkungan Dukuh Pucang serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada
di tingkat Dukuh Pucang.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
Anggota Karang Taruna Budhi Luhur terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di
lingkungan Dukuh Pucang Dari Rt 21 Sampai Rt 26, yang berpikiran maju dan
berdedikasi tinggi terhadap organisasi
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-Seksi
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota
Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan
dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah
Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang diperoleh dari
iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. Perubahan
Anggaran Dasar Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Anggota
2. Perubahan
Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Budhi
Luhur Dukuh Pucang ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggota Dasar Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : …………………………
Pada Tanggal : …………………………
Waktu/Pukul : …………………………
Ketua
HARSONO
|
Sekretaris
NURUL
|
Mengetahui
Ketua Rukun Warga 06
Dukuh Pucang
SUNARDI
|
Kepala Desa Bedoro
SURADI
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “BUDHI
LUHUR”
DUKUH PUCANG DESA BEDORO KECAMATAN SAMBUNGMACAN
KABUPATEN SRAGEN JAWA TENGAH
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang disesuaikan
dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang disesuaikan
dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di
lingkungan Dukuh Pucang Dari Rt 21 Sampai Rt 27, yang berpikiran maju dan
berdedikasi tinggi terhadap organisasi
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
- Hak
Anggota
- Mempunyai
hak berbicara
- Mempunyai
hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan
telah dilakukan oleh Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
- Kewajiban
Anggota
- Menjaga
nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta
semua ketentuan lain
- Mensosialisasikan
hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
- Bertindak
yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang atau
peraturan-peraturan lainnya
- Bertindak
merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh
Pucang
Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan
tahapan sebagai berikut :
- Surat
Peringatan 1 (SP 1)
- Surat
Penringtan 2 (SP 2)
- Diberhentikan
dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI,
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang tetapkan
dalam Musyawarah Anggota
Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang,
terlampir
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan
distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem
Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh
Pucang antara lain :
- Musyawarah
Anggota
- Musyawarah
Pimpinan
- Musyawarah
Bulanan
- Musyawarah
Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
- Sidang
dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
- Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan
apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Anggota Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus
yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Budhi Luhur Dukuh Pucang
Ditetapkan di :
………………….............
Pada Tanggal :
………………….............
Waktu/Pukul :
……………………….…
Ketua
HARSONO
|
Sekretaris
NURUL
|
Mengetahui
Ketua Rukun Warga 06
Dukuh Pucang
SUNARDI
|
Kepala Desa Bedoro
SURADI
|